SASARAN MUTU
- Sasaran Mutu sebagai bagian dari sasaran kinerja LSBU PT. ASKONAS ditetapkan dan dipantau secara berkala untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan melalui proses kaji ulang yang selanjutnya akan dibahas dalam tinjauan manajemen. Laporan Pemantauan Kinerja LSBU PT. ASKONAS diserahkan kepada Pengurus LSBU PT ASKONAS melalui mekanisme Tinjauan Manajemen.
- Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap badan usaha, LSBU PT. ASKONAS melaksanakan survailen badan usaha untuk menilai kinerja badan usaha minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan per-4 (empat) bulan.
- Untuk memastikan pelaksanaan proses sertifikasi badan usaha dilaksanakan dengan benar sesuai persyaratan, teratur dan konsisten dilakukan audit internal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pemantauan skema sertifikasi secara berkala 12 (dua belas) bulan, dan atau jika ada perubahan regulasi dikembangkan sesuai kebutuhan proses sertifikasi dan dilaporkan ke Pengurus LSBU PT. ASKONAS.
- Pemantauan komitmen ketidakberpihakan proses sertifikasi oleh Komite Adhoc Ketidakberpihakan LSBU PT. ASKONAS dilakukan setahun sekali.
- Pemantauan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia dimonitoring secara berkala Per-6 (enam) bulan melalui mekanisme evaluasi kompetensi personil.
- Memastikan layanan proses sertifikasi berjalan dengan baik dilakukan oleh LSBU PT. ASKONAS melalui monitoring tindak lanjut terhadap keluhan dibawah 30 % dari total proses sertifikasi.
- Memastikan layanan proses sertifikasi berjalan dengan baik dilakukan oleh LSBU PT. ASKONAS melalui monitoring tindak lanjut terhadap banding dibawah 3 % dari total proses sertifikasi