Hak dan Kewajiban BUJK
Hak BUJK
-
Mendapatkan informasi terkait persyaratan, biaya dan proses status sertifikasi badan usaha yang mengajukan proses sertifikasi di LSBU PT ASKONAS;
-
Mendapat penjelasan terkait keterangan dokumen tidak lengkap;
-
Mengajukan keluhan via web atau email terkait pelayanan proses sertifikasi;
-
Mengajukan Banding via web atau email terkait keputusan sertifikasi oleh LSBU PT ASKONAS terhitung 14 hari setelah ahsil keputusan;
Kewajiban BUJK
-
Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh LSBU PT ASKONAS;
-
Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Skema Sertifikasi yang ditetapkan dan regulasi terkait sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang berlaku;
-
Menandatangani surat perjanjian sertifikasi;
-
Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU PT ASKONAS dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
-
Memberitahukan kepada LSBU PT ASKONAS mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
-
Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
-
Menjaga reputasi LSBU PT ASKONAS dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU PT ASKONAS sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
-
Memberitahu LSBU PT ASKONAS apabila memberikan Salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
-
Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU PT ASKONAS jika diperlukan;
-
Badan usaha wajib memelihara sertifikat badan usaha hasil sertifikasi melalui mekanisme survailen yang dilaksanakan oleh LSBU PT ASKONAS;