Pemerintah RI telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Darurat, yang dimulai sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19.
Dampak dari PPKM Darurat sendiri, membuat kondisi sulit bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Semua sektor terdampak, tak terkecuali kalangan pelaku usaha dan perekonomian masyarakat pun terganggu.
Menjelang berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli yang akan datang, kini telah muncul wacana perpanjangan PPKM Darurat selama enam pekan.
Menyikapi wacana itu, pihak Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) merasa keberatan jika ada perpanjangan PPKM Darurat, karena akan berdampak bagi kalangan pelaku usaha serta mengganggu perekonomian masyarakat.
"ASKONAS dengan jumlah anggota lebih dari 25 ribu di Indonesia, sangat keberatan jika PPKM Darurat diperpanjang," tegas Sekjen DPP ASKONAS, Ferdaus Ardyansyah Purnomo.
Keberatan ASKONAS terhadap perpanjangan PPKM Darurat, karena dinilai akan menurunkan produksivitas pelaku usaha, khususnya pelaku usaha jasa konstruksi, dan mengganggu perekomian masyarakat secara makro.
Untuk itu, pihak ASKONAS berharap, pemerintah bijak dalam mengambil keputusan. "Kebijakan dalam upaya meminimalisasi rantai penyebaran Covid - 19 kami apresiasi, namun harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan juga perekonomian masyarakat agar tidak terpuruk," terang Dymo - sapaan akrab Ferdaus Ardyansyah Purnomo. (zaim/ senen, ros)

