Relisensi atau perpanjangann LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) PT. ASKONAS dilaksanakan selama lima hari pada tanggal 21-25 Oktober 2024 secara online melalui video telekonferensi melalui aplikasi Zoom pada tanggal 21 Oktober 2024 dan offline pada tanggal 22-25 Oktober 2024 yang di hadiri oleh Tim Audit LPJK yaitu Ir. Andre AAY Soliwoa dan Zuhanif Tolhas P Sidabutar, Dipl.UM, MM. Turut hadir juga Direksi LSBU PT. ASKONAS, Budi Kiatno,S.H dan ketua pelaksana LSBU PT.ASKONAS, Dian Retnowati.
LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.
Re-lisensi ini dilakukan mengingat masa berlaku sertifikat lisensi yang sudah habis dan harus dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan agar LSBU PT.ASKONAS kedepannya tetap dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi. Terlaksananya perpanjangan lisensi LPJK LSBU PT.ASKONAS, nantinya LSBU PT.ASKONAS dapat memberikan sertifikasi badan usaha.
Re lisensi LSBU PT ASKONAS telah terbit pada tangal 14 November 2024 yang berlaku sampai dengan tanggal 20 desember 2027.

