Lisensi LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) merupakan bentuk upaya tindak lanjut dan pencanangan masa transisi LPJK pada 28 Mei 2021. Dalam masa transisinya, LPJK telah melaksanakan akreditasi asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan asosiasi rantai pasok. Tercatat pada akhir Mei 2021, sekitar 26% asosiasi sudah terakreditasi (25 Asosiasi Profesi, 12 Asosiasi Badan Usaha, dan 1 Asosiasi Terkait Rantai Pasok). Asosiasi yang telah terakreditasi ini nantinya dapat menjadi penentu kelayakan asosiasi bagi asosiasi yang akan mendirikan LSBU dan LSP. Lisensi yang diberikan kepada LSBU ini menjadi titik utama dalam penerbitan sertifikat badan usaha. Pembentukan LSBU sendiri diharapkan dapat menjadikan proses sertifikasi berjalan dengan lebih baik, akuntabel, dan transparan.
Permohonan Lisensi LSBU Askonas yang telah diajukan sejak tanggal 24 Mei 2021 kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akhirnya telah diverifikasi. Terdapat beberapa proses yang masih harus ditempuh LSBU Askonas untuk mendapatkan lisensi ini. Lisensi ini sendiri merupakan wujud nyata komitmen LSBU Askonas sebagai Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dalam melaksanakan proses sertifikasi badan usaha konstruksi sesuai dengan pedoman dan peraturan yang telah ditetapkan.
Proses verifikasi permohonan lisensi ini sendiri didapatkan LSBU Askonas secara tidak mudah. Diperlukan banyak persiapan serta trial dan error untuk sampai pada titik ini. Setelah permohonan lisensi ini diverifikasi, diharapkan proses-proses lanjutan yang perlu dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan lisensi dapat segera didapatkan.

