Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi PraPabrikasi mungkin masih terdengar asing ditelinga kita sebagai orang awam. Bahkan bagi orang - orang yang bekerja di bidang konstruksi pun masih banyak yang belum memahami klasifikasi ini. Padahal, pengklasifikasian badan usaha menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar perusahaan bisa mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai klasifikasi prapabrikasi secara lengkap. Simak penjelasannya berikut ini !
Klasifikasi PraPabrikasi (KP)
Klasifikasi PraPabrikasi (kode sub-klasifikasi KP) dengan kode KBLI 4102 mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti baja, karet, beton pracetak, plastik, dan hasil - hasil produksi pabrik lainnya dengan menggunakan beberapa metode untuk bangunan sipil, metode - metode tersebut diantaranya :
- Metode Pabrikasi
- Metode Erection
- Metode Perakitan
Sub-Klasifikasi PraPabrikasi
Klasifikasi PraPabrikasi sendiri memiliki 2 sub-klasifikasi, diantaranya :
1. Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung (KP001 - 41020)
Kelompok sub-klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti baja, beton pracetak, karet, plastik, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan menggunakan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung. Subklasfikasi ini sendiri masuk ke jenis usaha spesialis bangunan gedung.
2. Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KP002 - 42930)
Kelompok sub-klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti baja, beton pracetak, karet, plastik, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan menggunakan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan sipil. Subklasifikasi ini masuk ke jenis usaha spesialis bangunan sipil.
Itulah sedikit informasi mengenai klasifikasi prapabrikasi dan sub-klasifikasinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

