Menurut KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020, kegiatan usaha konstruksi terbagi menjadi beberapa klasifikasi yang kemudian masih terbagi lagi menjadi beberapa sub-klasifikasi. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai klasifikasi penyewaan peralatan. Simaklah penjelasannya berikut ini !
Penyewaan Peralatan (PA)
Klasifikasi Penyewaan Peralatan (kode sub-klasifikasi PA) mencakup usaha penyewaan alat-alat, mesin konstruksi, dan perlengkapanya dengan operator. Penyewaan alat produksi dan operasional gas, minyak, panas bumi, petrokimia, dan komunikasi seperti SCADA, serta penyewaan derek juga masuk dalam cakupan klasifikasi penyewaan peralatan.
Sub-Klasifikasi Penyewaan Peralatan
Klasifikasi Penyewaan Peralatan sendiri memiliki satu sub-klasifikasi, yaitu :
1. Penyewaan Peralatan Konstruksi
Kelompok Sub-Klasifikasi Penyewaan Peralatan Konstruksi (kode sub-klasifikasi PA001) dengan kode KBLI 43905 mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, petrokimia, panas bumi, gas, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi beserta perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok dengan kode 77393.
Itulah sedikit penjelasan mengenai klasifikasi penyewaan peralatan beserta dengan sub-klasifikasinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

