Sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) 2020, kegiatan usaha konstruksi terbagi menjadi beberapa klasifikasi dan tiap klasifikasinya memiliki beberapa sub-klasifikasi. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai salah satu klasifikasi usaha konstruksi yaitu klasifikasi penyelesaian bangunan beserta dengan sub-klasifikasinya. Simaklah penjelasannya berikut ini !
Klasifikasi Penyelesaian Bangunan (PB)
Klasifikasi Penyelesaian Bangunan (kode sub-klasifikasi PB) mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan jendela, pintu, tangga, peralatan lain sejenisnya, langit-langit, dinding, lantai, dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan-pekerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan instalasi interior toko, kapal, rumah bergerak, dan lain-lain juga masuk dalam cakupan klasifikasi ini. Klasifikasi Penyelesaian Bangunan sendiri masuk ke dalam jenis usaha spesialis.
Sub-Klasifikasi Penyelesaian Bangunan
Beberapa sub-klasifikasi penyelesaian bangunan diantaranya :
1. Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
Kelompok Sub-Klasifikasi Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (kode sub-klasifikasi PB001) dengan kode KBLI 43301 mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding (luar dan dalam) dalam rangka penyelesaian bangunan gedung (hunian dan non-hunian) serta bangunan sipil lainnya. Instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka jendela dan pintu (bahan kayu atau bahan lainnya) juga masuk dalam cakupan kelompok sub-klasifikasi ini.
2. Pekerjaan Lantai Saniter
Kelompok Sub-Klasifikasi Pekerjaan Lantai Saniter (kode sub-klasifikasi PB003) dengan kode KBLI 43302 mencakup kegiatan pengerjaan lantai, kolom, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung (hunian dan non hunian) serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan dinding (dengan kayu, panel penutup akustik, gypsum, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya), penyelesaian interior seperti langit-langit, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari dinding, keramik, beton, atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar), dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, marmer, teraso, granit atau pelapisan lantai atau dinding wallpaper (kertas dinding), serta dinding bangunan kedap suara.
3. Dekorasi Interior
Kelompok Sub-Klasifikasi Dekorasi Interior (kode sub-klasifikasi PB004) dengan kode KBLI 43304 mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung (hunian dan non hunian) serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan yang termasuk dalam cakupan ini seperti aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu putar dan pintu otomatis), jendela, kusen, rangka jendela dan pintu dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), pagar, tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari dinding beton atau ubi lantai, keramik, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, marmer, teraso, granit atau pelapisan lantai atau dinding dari wallpaper (kertas dinding). Pengecatan, pemasangan cermin, kaca, ornamen, dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, plafon atau kolom dengan bahan logam, kayu, ,dan bahan lainnya, juga masuk dalam cakupan kelompok sub-klasifikasi ini.
4. Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni
Kelompok Sub-Klasifikasi Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (kode sub-klasifikasi PB005) dengan kode KBLI 43304 mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung (hunian dan non hunian) serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan yang termasuk dalam cakupan ini seperti aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu putar dan pintu otomatis), jendela, kusen, rangka jendela dan pintu dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), pagar, tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari dinding beton atau ubi lantai, keramik, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, marmer, teraso, granit atau pelapisan lantai atau dinding dari wallpaper (kertas dinding). Pengecatan, pemasangan cermin, kaca, ornamen, dan pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, plafon atau kolom dengan bahan logam, kayu, ,dan bahan lainnya, juga masuk dalam cakupan kelompok sub-klasifikasi ini.
5. Pengecatan
Kelompok Sub-Klasifikasi Pengecatan (kode sub-klasifikasi PB007) dengan kode KBLI 43303 mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung (hunian dan non hunian) serta bangunan sipil lainnya. Pengecatan atap bangunan tidak termasuk dalam cakupan kelompok sub-klasifikasi ini.
6. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
Kelompok Sub-Klasifikasi Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya (kode sub-klasifikasi PB009) dengan kode KBLI 43309 mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung (hunian dan non-hunian) serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior (untuk toko, perahu, rumah bergerak, dan lain-lain), dan pengerjaan konstruksi bangunan lainnya.
7. Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi
Kelompok Sub-Klasifikasi Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi (kode sub-klasifikasi PB010) dengan kode KBLI 43305 mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung (hunian dan non hunian) serta bangunan sipil lainnya seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior sendiri mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapis eksterior dinding dengan keramik, marmer dan granit, teraso, batu alam, kaca, dan bahan lainnya.
8. Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi
Kelompok Sub-Klasifikasi Pemulihan Lahan Pekerjaan Konstruksi (kode sub-klasifikasi PB010) dengan kode KBLI 43309 mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung (hunian dan non-hunian) serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior (untuk toko, perahu, rumah bergerak, dan lain-lain), dan pengerjaan konstruksi bangunan lainnya.
Itulah sedikit penjelasan mengenai klasifikasi penyelesaian bangunan beserta dengan sub-klasifikasinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.