PROFIL
VISI
“Terwujudnya pelayanan sertifikasi yang Prima, Unggul, Akuntabel dan Solutif” (PUAS).
MISI
Melaksanakan penilaian kemampuan badan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, tidak berpihak, dilaksanakan secara professional, hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi yang dapat diakses oleh publik, memperhatikan kualitas, berorientasi kepada kepuasan pelanggan dan para stakeholder.
TENTANG KANI
Lembaga sertifikasi badan usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional adalah Lembaga yang berbadan hukum dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 41A, Pasal 41B dan Pasal 41C terkait kewenangan dan tugas penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha, yang selanjutnya di singkat menjadi LSBU PT. ASKONAS.
SelengkapnyaLAYANAN KAMI
Pekerjaan KonstruksiBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 80 Ayat 2 Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi, lingkup layanan LSBU PT. ASKONAS adalah sebagai berikut :